Aug 21, 2015

Peran Komunikasi di Masyarakat



Dalam ekonomi politik internasional, interaksi antar aktor atau pelaku ekonomi dicapai melalui komunikasi, salah satunya dengan diplomasi. Diplomasi sendiri merupakan suatu aktivitas yang pada awalnya dilakukan oleh pihak tertentu (secara resmi oleh pejabat pemerintah; diplomat) yang mewakili negaranya di negara lain dengan tujuan mencapai kepentingan nasional. Salah satu tugas utama diplomasi adalah mendorong hubungan ekonomi negara yang diwakili terhadap negara tujuan yang berkaitan dengan bagaimana menjaga hubungan pasar, proteksi, dan pengawasan. Aktivitas inilah yang kemudian disebut sebagai diplomasi ekonomi.
Hal itu juga terjadi di level bisnis. Seorang manajer perusahaan dituntut untuk terus mengembangkan diri agar mampu menyediakan pasar agar produksi perusahaan bisa terus ditingkatkan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan diplomasi di level korporat sehingga terus mampu berkembang. Mengacu pada pendapat Saner (2000:pp.80-92) bahwasanya dilingkungan bisnis yang komplek seperti saat ini, kemampuan diplomasi merupakan persoalan penting, yang tidak bisa kita abaikan. Kegiatan negosiasi sebenarnya adalah kegiatan sehari-hari yang tidak dapa terlepas dari kehidupan manusia. Selama manusia itu melakukan proses komunikasi dengan orang lain, maka disitulah kegiatan negosiasi itu terjadi dan kadang kala kita juga melakukan tanpa kita sadari.
Lebih lanjut Saner & Yiu (2005:pp.298-312) menjelaskan bahwa diplomat bisnis harus bernegosiasi, bernegosiasi dan berkompromi dengan pemerintah daerah, dan pada saat yang sama mereka juga harus peka terhadap keinginan dan tuntutan meningkatnya jumlah LSM lokal dan internasional yang memantau perusahaan-perusahaan global dalam menjalankan bisnis. Pendapat ini memberikan asumsi bahwa dalam setiap tindakan perusahaan harus mampu melakukan negosiasi bukan hanya dalam struktur yang setara atau horisontal antar perusahaan, tetapi perusahaan juga harus bisa melakukan diplomasi dengan pemerintah setempat dan juga harus bisa melakukan diplomasi dengan LSM yang ada di daerah tersebut. Pemaham Saner ini memang mengaitkan keberadaan perusahaan di level internasional.
Dalam posisi yang lebih komplek, pemahaman tentang diplomasi publik telah menjadi kata kunci di kantor-kantor urusan luar negeri di seluruh dunia, terutama setelah Amerika Serikat menyadari masalah reputasi di banyak negara dan memutuskan untuk mendukung program-program untuk menginformasikan atau mempengaruhi opini publik di negara-negara lain (Wolf & Rosen, 2004). Pendapat Wolf dan Rosen ini memang melekatkan diplomasi sebagai bagian dari pemerintahan khususnya kantor urusan luar negeri. Pemahaman ini mempersempit arti diplomasi itu sendiri, dimana diplomasi selalu dikaitkan dengan diplomat yaitu individu yang mewakili suatu negara dan posisinya berada dinegara asing. Pemahaman lebih lanjut, persoalan diplomasi tidak hanya dilekatkan pada seorang diplomat (sebagai perwakilan negara) tetapi lebih luas pada level bisnis, dimana setiap perusahaan dalam memperluas jangkauannya membutuhkan seorang perwakilan untuk melakukan diplomasi baik secara horisontal maupun vertikal.
Negosiasi dan diplomasi tentunya akan dapat berjalan dengan sukses apabila dilakukan dengan baik. Dalam komunikasi bisnis, diplomasi bisnis adalah suatu proses dimana dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan yang sama atau bertentangan, bertemu dan berbicara untuk mencapai suatu kesepakatan. Perbedaan kepentingan memberikan alasan terjadinya suatu titik temu dan dasar motivasi untuk mencapai kesepakatan baru. Negosiator yang baik hendaknya membangun kerangka dasar yang penting tentang negosiasi yang akan dilakukan, agar berhasil menjalankan tugasnya dengan baik. Melakukan lobi dan negosiasi harus sesuai dengan prinsip- prinsip, strategi, teknik, dan taktik, esensi dan fungsinya, oleh karena itu disebut sebagai suatu konsep.
Menurut Ordeix and Duarte (2009:pp.549-564) menjelaskan bahwa agar efektif, diplomasi publik harus terjadi dalam dua arah. Hal ini melibatkan tidak hanya membentuk pesan bahwa sebuah negara ingin menyajikan persepsi luar negeri, tetapi juga menganalisis dan memahami cara-cara yang pesan ditafsirkan oleh masyarakat yang beragam dan mengembangkan alat-alat membaca pesan dan percakapan serta cara-cara persuasif. Kajian ini memang masih terbatas pada asumsi diplomasi dalam lingkup negara, bukan dalam perspektif bisnis. Namun pendapat Ordeix-Rigo ini banyak dijadikan acuan peneliti diplomasi bisnis karena masih memiliki relevansi yang signifikan.
Teknik negosiasi dan diplomasi sangat erat hubungannya dengan kegiatan komunikasi, yaitu praktek Public Relations. Sepertihalnya dalam komunikasi, maka dalam negosiasi dan diplomasi juga terdapat unsur-unsur tama yaitus sumber (source), pesan (message), saluran (channel), penerima (receiver), dan efek (effect) serta umpan balik (feed back). Dalam makalah ini posisi negosiasi sebagai bagian dari diplomasi. Negosiasi merupakan seni dalam hal diplomasi yang dilakukan oleh diplomat korporat atau perusahaan. Selain itu, makalah ini dilakukan untuk mengkaji secara empirik dan teoritik peran dan fungsi dari diplomasi korporat.

Posisi Critical Realism



Pendukung critical realism menganggap bahwa pelaku tidak membuat atau membangun realitas sosial di masa sekarang. Struktur realitas sosial selalu merupakan kodrati. Apapun yang dilakukan aktor terjadi dalam kondisi yang sudah ada (Archer, 1995; Bhaskar, 1989). Dengan demikian, untuk bertindak, pelaku harus menggunakan struktur, dan, lebih tepatnya, kekuatan causal mereka. Dengan demikian, mereka dapat mereproduksi institusi yang ada atau mengubahnya. Reproduksi kelembagaan tidak memerlukan upaya khusus, prilaku lembaga sudah berpola mereproduksi dirinya sendiri. Di sisi lain, perubahan kelembagaan atau penciptaan menyiratkan upaya tertentu, karena itu kewirausahaan  kelembagaan harus melampaui rutinitas yang ada untuk menguraikan dan membangun yang baru.
Critical Realist menekankan bahwa pelaku memiliki refleksivitas (ciri-ciri umum dalam kehidupan sosial) dan tidak hanya “culture dopes” (obat bius budaya –mengharapkan masa depan yang stabil dengan bertindak sesuai dengan bangunan sosial yang sudah ada– ). Namun, refleksivitas ini tidak berkembang dan tidak berlaku dalam kelembagaan (Archer, 2002). Untuk mengembangkan model baru, aktor membangun logika kelembagaan yang ada yang merupakan kondisi yang diperlukan dari setiap tindakan manusia yang disengaja. Mereka dapat saling bertentangan serta saling melengkapi (Friedland dan Alford, 1991). Hal ini terutama berlaku dalam masyarakat kontemporer barat, di mana ada banyak logika tidak konsisten (Berger dan Luckmann, 1995; Bolstanski dan Thevenot, 1991). Keragaman logika kelembagaan mendefinisikan dunia kognitif beragam di mana aktor dapat menemukan prinsip-prinsip untuk membenarkan lembaga baru dan menantang yang sudah ada. Logika institusional tidak memberikan lembaga 'siap pakai'. Kewirausahaan kelembagaan hanya dapat menggunakannya sebagai prinsip-prinsip yang mendasari untuk membenarkan yang ingin membangun lembaganya. Kewirausahaan kelembagaan tersebut harus melihat lembaga secara nyata sesuai dengan logika yang dipilih dan kepentingan sekutu potensial mereka (Benford dan Snow, 2000).

Critical Realism perspektif IE



https://www.youtube.com/watch?v=8Y3oVV5KxeU
https://www.youtube.com/watch?v=8Y3oVV5KxeU
Kewirausahaan kelembagaan merujuk pada kegiatan para aktor yang memiliki kepentingan dalam pengaturan kelembagaan tertentu dan menjadi sumber pengaruh untuk menciptakan lembaga baru atau untuk mengubah yang sudah ada. Istilah kewirausahaan kelembagaan selalu dikaitkan pada DiMaggio (1988: 14), yang berpendapat bahwa "lembaga-lembaga baru muncul ketika pelaku secara terorganisir dengan memperhatikan sumber daya yang ada, memaksimalkan kesempatan untuk mewujudkan kepentingan mereka". Aktor-aktor ini menciptakan sistem baru, makna baru, serta fungsi yang berbeda dari lembaga sebelumnya. Peran dari masing-masing “aktor” menjadi kunci sukses kelancaran selama proses perubahan.
Penyebab tindakan aktor menjadi objek dari banyak penelitian untuk memahami lebih lanjut mengenai niatan dari si aktor dalam setiap tindakannya. Banyak teori berpendapat bahwa dalam rangka memahami tindakan aktor, perlu untuk melihat motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Pemahaman deterministik memberikan gambaran bahwasanya setiap kelembagaan memiliki pola untuk mereproduksi dirinya sehingga perubahan menjadi sustu keniscayaan. Namun pertanyaannya apakah perubahan tersebut mampu memberikan ekses positif bagi lembaga yang baru? Di sisi lain, aktor harus juga menghadapi persoalan apa yang kita pahammi sebagai paradoks kelembagaan. Dalam pandangan tersebut, sangat penting untuk mengatasi paradoks kelembagaan misal bagaimana perubahan instusional memungkinkan jika niat, tindakan dan rasionalitas aktor dikondisikan oleh lembaga yang ingin dirubah (Battilana and Boxenbaurn, 2004; Dorado,  2005; Seo and Creed, 2002; Holm,  1995).
Kembali pada alasan yang menjadi dasar tindakan aktor, menurut penulis yang kami kaji jurnalnya menjelaskan bahwa dalam melihat tindakan aktor, perlu mengkaji kewirausahaan kelembagaan dengan melihatnya dari sudut pandang critical realism. Critical realism melihat bahwa tindakan manusia dalam melihat kenyataan tidak hanya selesai pada level empiris. Domain empiris hanya akan mereduksi kebenaran ontologis dan epistemologis terhadap kajian yang dimaksud. Dengan kata lain, untuk memahami kebenaran yang hakiki, peneliti harus pula memahami dan mampu mengkorelasikan kebenaran dalam domin empiris dengan domain yang lebih tinggi yaitu domain actual dan domain riil.
Pemaparan di atas memberikan gambaran bahwasanya dalam memahami tindakan aktor, perlu untuk mengkaji landasar –atau dalam critical realism disebut struktur- dari tindakan aktor sehingga aktor mampu secara efektif dan efisien membawa lembaga menuju kepada kelembagaan baru yang mampu memberikan lebih banyak manfaat bukan hanya kepada lembaga itu sendiri tetapi kepada masyrakat dalam struktur sosial yang menjadi tuntutan paradigma ekonomi bahwasanya setiap prilaku bisnis harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan profit, planet dan people. 
Dalam kajiannya, Lecca (penulis Jurnal) mengajukan enam langkah, diantaranya adalah : pada bagian pertama, kami menyajikan hal utama dari critical realism. Kami kemudian menggambarkan hal itu untuk mengembangkan poin ini, kedua, garis besar teori non-conflating kelembagaan yang didasarkan pada critical realism. ketiga, kami menunjukkan bagaimana kewirausahaan kelembagaan dapat dikonsep melalui pendekatan itu, sebagai aktor yang menggunakan kekuatan causal struktur yang sudah ada untuk membuat lembaga baru atau sebagai tantangan bagi lembaga yang sudah ada. Ini menjelaskan bagaimana mereka dapat membuat atau mengubah lembaga sebagai bagian dari kelembagaan. keempat, kami menyajikan implikasi metodologis menggunakan critical realism. kelima, kami menyediakan kasus ilustratif yang membuat penggunaan empiris pertama dari model ini. Kami mempelajari bagaimana ARESE berkontribusi melegitimasi dan melembagakan Socially Responsible Investment (profit dan sosial) di Prancis. Kami menunjukkan bagaimana critical realism dapat membantu untuk memahami strategi ini di khususkan untuk penggunaan structure’s causal power, keenam, kita mendiskusikan implikasi dan mengembangkan saran untuk penelitian di masa depan.

Hukum dan Etika Bisnis III

BAB III
KAJIAN DAN ANALISIS


3.1 Penerapan Good Corporate Governance Di Indonesia
3.1.1 Analisis Review Jurnal 1
Kajian untuk review jurnal pertama dilakukan terhadap jurnal dengan judul “Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia” oleh Thomas S. Kaihatu Staf Pengajar Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Petra Surabaya. Peneliti pada jurnal ini mencoba untuk mengaitkan tentang; pertama pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Dari empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut merupakan komponen yang penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Dari hasil kajian yang dilakukan peneliti, penerapan Corporate Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar, atau dengan kata lain, korporat kita belum menjalankan governansi.
Peneliti mencoba untuk melihat jauh kebelakang dengan melibatkan corporate culture sebagai fondasi untuk membentuk suatu Corporate Governance yang efisien. Perbaikan penerapan Corporate Governance ini menurut saya perlu waktu, karena perubahan corporate culture yang sesuai dan berdampak positif terhadap penerapan Corporate Governance tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Jurnal ini fokus pada penerapan azas transparansi dan akuntabilitas dari prinsip-prinsip GCG seperti pada panduan umum Good Corporate Governance di Indonesia.

3.1.2 Analisis Review Jurnal 2
Kajian untuk review jurnal kedua dilakukan terhadap jurnal dengan judul “Implementasi Good Corporate Governance dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan. Yang ditulis oleh Ekky Dwi Ferlinda Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.
 Peneliti mengasumsikan bahwa penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada PT Telkom menjadi keharusan, karena diharapkan dapat menciptakan perusahaan yang memiliki kualitas pelayanan yang baik. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan mengetahui implementasi Good Corporate Governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada PT Telkom Banyuwangi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Telkom dalam implementasi Good Corporate Governance mengelompokkannya berdasarkan lima prinsip Good Corporate Governance antara lain Transparency, Independence, Accountability, Responsibility, dan Fairness. Selain itu dengan adanya implementasi Good Corporate Governance maka PT Telkom telah melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanannya demi kepuasan para pelanggannya dengan cara Pemberlakuan SLG (Service Level Guarantee), pengelolaan dan pengembangan kompetensi SDM, pengembangan pendistribusian pelayanan dan produk, penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana, dan tata kelola TI yang sudah dilaksanakannya dengan sangat baik dan tepat.
Implementasi Good Corporate Governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada PT Telkom Banyuwangi ini tidak terlepas dari faktor penghambat yaitu kurangnya pemahaman para pegawai terhadap pentingnya Good Corporate Governance bagi PT Telkom Banyuwangi. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Good Corporate Governance telah dilaksanakan dengan baik sesuai penguatan prinsip penerapan nilai perusahaan (corporate values).

3.1.3 Analisis Review Jurnal 3
Kajian untuk review jurnal ketiga dilakukan terhadap jurnal dengan judul “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Program Corporate Social Responsibility Hotel X Di Kupangoleh Martina Prescila Yapiter jurusan Akuntansi / Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya.
Peneliti mencoba untuk memberikan gambaran tentang penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada program Corporate Social Responsibility Hotel X di Kupang. Diharapkan bahwa Hotel X dapat memiliki kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta dapat menyadari bahwa kegiatan yang dilakukan adalah salah satu bentuk pelaksanaan Corporate Governance.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode interview, analisis dokumen dan observasi. Penelitian ini ditekankan pada implementasi Good Corporate Governance yang telah dilakukan perusahaan yang dikaitkan dengan praktek-praktek Corporate Social Responsibility yang telah dilakukan perusahaan. Dimana dalam penelitian ini menjelaskan gambaran umum perusahaan, struktur organisasi, aturan-aturan dan kebijakan Hotel X dan memperlihatkan keunikan dari penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada program Corporate Social Responsibility Hotel X yang telah ada dengan industri lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan Good Corporate Governance dalam program Corporate Social Responsibility agar dapat mengatur dan mengendalikan badan usaha untuk menciptakan nilai tambah (value added) yang membuat suatu tata kelola hotel yang baik yang terstruktur oleh stakeholder, shareholder dan manajer demi mencapai tujuan Hotel serta lebih terarah, fokus dan terstruktur untuk menjadi lebih baik dari tahun ke tahunnya terhadap program-program CSR bagi masyarakat.
Bentuk Corporate Social Responsibility di Hotel X, secara umum telah memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan telah diterapkan dengan baik pada setiap program. Prinsip transparancy sudah memenuhi prinsip GCG, prinsip accountability pada tiap program sudah diterapkan dengan struktur yang jelas. Prinsip responsibility melalui program-program CSR yang telah dijalankan sehingga tanggung jawab Hotel X terhadap stakeholder telah dilaksanakan dalam bentuk CSR, shareholder, masyarakat dan lingkungan sekitar. Prinsip Independency Hotel X yang telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan perhotelan yang ada sehingga kegiatan yang dilaksanakan merupakan komitmen jangka panjang. Pada prinsip fairness, Hotel X memperhatikan shareholder maupun stakeholder sebagai wujud keadilan yang dilakukan tanpa memandang status maupun jabatan yang ada namun kurang bermanfaat bagi banyak orang karena dalam prinsip ini hanya untuk kalangan tertentu yang disiapkan oleh Hotel X.
Peneliti pada jurnal ini mencoba untuk memahami bentuk GCG dengan melihat peran Corporate Social Responsibility yang dilakukan perusahaan. Penelitian ini memang tidak secara tegas dan terperinci tentang masing-masing prinsip yang ada dalam pedoman pelaknsanaan GCG di Indonesia. Secara umum, penerapan GCG di Hotel X yang dimaksud peneliti telah dilaksanakan dan peran CSR sebagai bagian dari prinsip GCG telah mampu meningkatkan kepercayaan bukan hanya masyarakat sekitar tetapi juga shareholder.




3.2 Pembahasan
Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia selayaknya mengacu pada buku pedoman yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG). Dimana, dalam panduan tersebut terdapat azas, etika prilaku serta batasan-batasan yang mengatur secara tegas penerapan Good Corporate Governance di Indonesia.
Dari berbagai kajian terhadap jurnal yang telah dibahas pada poin sebelumnya dapat dijelaskan bahwa penerapan Good Corporate Governance di Indonesia masih belum secara maksimal diterapkan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah melalui Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) perlu untuk membuat terobosan baru agar penerapan good Corporate Governance bisa secara maksimal diterapkan di Indonesia. Misalnya dengan melakukan peningkatan pemahaman melalui pelatihan terstruktur dan terukur sehingga disetiap perusahaan bisa memahami dan mampu menerapkan GCG tersebut secara maksimal.
Perusahaan-perusahaan di Indonesia belum mampu melaksanakan corporate governance dengan sungguh-sungguh sehingga perusahaan belum mampu mewujudkan prinsip-prinsip good corporate governance dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya sejumlah kendala yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut pada saat perusahaan berupaya melaksanakan corporate governance demi terwujudnya prinsip-prinsip good corporate governance.







BAB IV
KESIMPULAN


4.1 Kesimpulan
Good Corporate Governane merupakan  sistem, proses, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan orginisasi. Secara umum, penerapan Good Corporate Governane di Indonesia masih belum maksimal. Hal ini diakrenakan masih terdapat banyak kendala baik di internal perusahaan maupun pihak eksternal. Untuk menyelesaikan masalah penerapan Good Corporate Governane perlu keterlibatan semua pihak dan mengacu pada pedoman umum Good Corporate Governane di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA


Andypratama, Lukas William dan Ronny H. Mustamu. 2013. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Keluarga : Studi Deskriptif Pada Distributor Makanan. Jurnal AGORA Vol. 1, No. 1.
Arafat, Wilson. 2008. How to Implement GCG Effectively. Jakarta: Skyrocketing Publisher.
Clarkson, Kenneth W. 2015. Business Law, Text and Cases. Cengage Learning.
Daniri, Mas Achmad. 2006. Pedoman Umum Good Corporate Governance di Indonesia. Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance.
Darmawati, Deni. 2006. Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Faktor Regulasi terhadap Kualitas Implementasi Corporate Governance. Makalah disajikan pada Simposium Nasional Akuntansi IX, Padang 23-26 Agustus 2006.
Ferlinda, Ekky Dwi. 2013. Implementasi Good Corporate Governance
Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan
(Studi pada PT. Telkom Banyuwangi). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 4, Hal. 22-30 Universitas Brawijaya, Malang
Gozali, Nathalia. 2012.  Dampak Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi – VOL. 1, NO. 4.
Hartman, Laura Pincus. 2014. Business Ethics: Decision Making For Personal Integrity and Social Responsibility. Third Edition. McGraw-Hill Companies, Inc.,
Kaihatu, Thomas S. 2006. Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, VOL.8, NO. 1, MARET 2006: 1-9.
Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata. 2007. Good Corporate Governance pada Bank: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris dalam Melaksanakannya. Jakarta: PT Hikayat Dunia.
Suci, Yoni Fetri. 2013. Pengaruh Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan Pada Pt Kereta Api (Persero) Divisi Regional III Sumatera Selatan. STMIK GI MDP & MDP BUSINESS SCHOOL.
Suprayitno, et all. 2004. Komitmen Menegakkan Good Corporate Governance: Praktik Terbaik Penerapan GCG Perusahaan di Indonesia. Jakarta: The Institute for Corporate Governance (IICG).
Weiss, Joseph W. 2014. BUSINESS ETHICS, A Stakeholder and Issues
Management Approach
. SIXTH EDITION. Berrett-Koehler Publishers, Inc.
Windah, Gabriela Cynthia. 2013. Pengaruh Penerapan Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Hasil Survei The Indonesian Institute Perception Governance (Iicg) Periode 2008-2011. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 No.1.
Yapiter, Martina Prescila. 2013. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Program Corporate Social Responsibility Hotel X Di Kupang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 No.2
Natsir, Muhammad. 1999. Metode Penelitian. Jakarta: Galia Indonesia

Tulisan Baru

Jamur Tiram peluang dan manfaatnya

  Jamur tiram merupakan salah satu tanaman yang dapat tumbuh dengan mudah pada media kayu lapuk, dapat dikonsumsi serta bernilai ekonomi. ...