Aug 21, 2015

Hukum dan Etika Bisnis II

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Etika Bisnis
Etika akan memberikan panduan bagi pemegang saham, manajer, dan pekerja untuk melakukan tindakan bisnis secara etis. Sedangkan Etika Bisnis merupakan penerapan etika secara umum terhadap perilaku bisnis. Secara lebih khusus lagi makna etika bisnis menunjukkan perilaku etis maupun tidak etis yang dilakukan manajer dan karyawan dari suatu organisasi perusahaan.
Menurut Weiss (2014:14) menjelaskan bahwa etika melibatkan pikiran dan tindakan untuk memahami perbedaan antara benar dan salah, dan dan hal itu dijadikan prinsip dalam pengambilan keputusan untuk memilih tindakan yang tidak menyakiti orang lain. Penjelasan ini memposisikan etika sebagai sebuah proses pemikiran dan tindakan yang dilakukan untuk membedakan antara salah dan benar. Secara lebih umum Hartman (2014:11) menjelaskan bahwa etika berkaitan dengan cara manusia menjalani kehidupan. Dimana menjalani kehidupan secara benar diasumsikan beretika. Dengan demikian pengertian etika dan kaitannya denga bisnis adalah berkaitan dengan bagaimana pengambilan keputusan perusahaan secara benar atau tidak, apakah disesuaikan atau didasari oleh prinsip-prinsip moral dalam pengambilan keputusan bisnisnya (Clarkson, 2015:95).
Untuk memahami apakah etika, kita perlu terlebih dahulu membedakannya dengan moralitas. Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai manusia. Sistem nilai terkandung dalam ajaran yang berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan dan perintah yang diwariskan secara turun temurun melalui agama atau kebudayaan tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup dengan baik agar mereka benar-benar menjadi manusia yang baik. Moralitas merupakan tradisi kepercayaan, dalam agama atau kebudayaan tentang yang baik atau yang buruk. Moralitas memberi manusia petunjuk tentang bagaimana ia harus hidup, bagaimana ia harus bertindak, dalam hidup ini sebagai manusia yang baik dan bagaimana harus menghindari perilaku-perilaku yang buruk.
Lain dengan moralitas, etika harus dipahami sebagai sebuah cabang filsafat yang berbeda mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pada pendekatan yang kritis dalam melihat nilai dan norma moral tersebut serta permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral tersebut.
Etika adalah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Karena etika merupakan refleksi kritis terhadap moralitas maka etika tidak bermaksud untuk bertindak sesuai moralitas begitu saja. Etika menghimbau orang untuk bertindak sesuai dengan moralitas, tetapi bukan karena diperintahkan oleh nenek moyang atau guru, melainkan karena ia sendiri tahu bahwa hal itu memang baik bagi dirinya dan bukan sekedar ikut-ikutan. Ia sendiri sadar secara kritis bahwa tindakan seperti itu baik bagi dirinya dan bagi masyarakat karena alasan-alasan yang rasional.
Etika Bisnis bukan merupakan suatu etika yang berbeda dari etika pada umumnya dan etika bisnis bukan merupakan suatu etika yang hanya berlaku didunia bisnis. Sebagai contoh, apabila ketidakjujuran dipandang sebagi perilaku yang tidak etis dan tidak bermoral, maka siapapun didalam kegiatan usaha (manajer atau karyawan) yang tidak jujur tehadap para pekerja, para pemegang saham, dan para pelanggan maupun para pesaing, maka mereka dipandang melakukan tindakan yang tidak etis dan tidak bermoral. Selanjutnya, apabila perilaku mencegah pihak lain menderita kerugian  dipandang sebagai perilaku etis, maka perusahaan yang menarik kembali produknya yang memiliki cacat produksi dan dapat membahayakan keselamatan konsumen, dapat dipandang sebagai perusahaan yang melakukan perilaku etis dan bermoral.
 

2.2 Good Corporate Governance
Pengertian Good Corporate Governance menurut Leo dan Simarmata, 2007:17) adalah seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya. Hal senada juga disampaikan oleh Suprayitno, et all, (2004:18) menjelaskan bahwa Corporate Governance merupakan proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. Pengertian ini memberikan pemahaman bahwa Good Corporate Governance merupakan cara untuk mengatur hubungan ndividu-individu yang ada dalam suatu perusahaan.
Sementara menurut Sjahdeini (1999:1) Corporate governance adalah suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari masing-masing unsur yang membentuk struktur perseroan, dan mekanisme yang harus ditempuh oleh masing-masing unsur dari perseroan tersebut, serta hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai dari RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan yang pada hakekatnya merupakan stakeholders dari perseroan, yaitu negara yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari perseroan yang bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik dari perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik), calon investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate governance adalah suatu konsep yang luas.
Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum.


2.2.1 Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Dalam praktik corporate governance berbeda disetiap negara dan perusahaan karena berkaitan dengan sistem ekonomi, hukum, struktur kepemilikan, sosial dan budaya. Perbedaan praktik ini menggambarkan perbedaan dalam kekuatan suatu kontrak, sikap politik pemilik saham dan hutang. Dengan demikian beberapa aturan, pedoman, atau prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan corporate governance juga akan berbeda (Suprayitno, et all, 2000:18). Konsentrasi kepemilikan, ukuran perusahaan, dan jenis perusahaan akan mempengaruhi kualitas implementasi Good Corporate Governance perusahaan (Darmawati, 2006). Selain itu, pelaksanaan prinsip-prinsip dasar GCG harus mempertimbangkan karakter setiap perusahaan seperti besarnya modal, pengaruh dari kegiatannya terhadap masyarakat dan lain sebagainya. (Arafat, 2008:9)
Prinsip-prinsip mengenai corporate governance memiliki banyak versi, namun pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan. Untuk penelitian ini prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang digunakan adalah prinsip-prinsip yang dikenal sebagai “TARIF” (transparency, accountability, responsibility, independency, fairness).

2.3 Panduan Pelaksanaan GCG di Indonesia
Perangkat hukum atau pedoman dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance di Indonesia, sudah dilakukan sesuai dengan pemerintah melalui Keputusan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri No. Kep/31/M.EKUIN/08/1999, telah membentuk suatu badan yang diberi nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG). Komite Nasional ini bertugas untuk merumuskan dan merekomendasikan kebijakan nasional mengenai pengelolaan perusahaan. Komite Nasional ini telah merumuskan suatu Kerangka Kerja Good Corporate Governance atau Pedoman Good Corporate Governance. Pedoman Good Corporate Governance yang dikeluarkan KNKCG telah beberapa kali disempurnakan, yakni pada tahun 2001 dan 2006.
Dalam panduan yang dikeluarkan oleh  Komite Nasional Kebijakan Governance menjelaskan bahwa GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing- masing pilar adalah:
1.      Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
2.      Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3.      Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

2.3.1 Pedoman Pokok Pelaksanaan GCG
1.      Peranan Negara
1.         Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yang terjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan.
2.         Mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules).
3.         Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
4.         Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten.
5.         Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
6.         Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan mata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
7.         Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak lain.
8.         Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentuk ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
9.        Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya dalam hal Negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.
2.      Peranan Dunia Usaha
1.        Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
2.        Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
3.        Mencegah terjadinya KKN.
4.        Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan.
5.        Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu.
3.      Peranan Masyarakat
1.        Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha, melalui penyampaian pendapat secara obyektif dan bertanggung jawab.
2.        Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.
3.        Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

2.3.2 Prinsip Dasar Pelaksanaan GCG
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
1.        Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan pedoman pokok pelaksanaan :
a.         Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
b.        Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
c.         Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
d.        Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.

2.        Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Dengan pedoman pokok pelaksanaan :
a.         Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate values), dan strategi perusahaan.
b.        Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
c.         Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
d.        Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
e.         Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.


3.        Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
a.         Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
b.        Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.

4.        Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
a.         Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
b.        Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.

5.        Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
a.         Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
b.        Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
c.         Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.


No comments:

Post a Comment

Tulisan Baru

Jamur Tiram peluang dan manfaatnya

  Jamur tiram merupakan salah satu tanaman yang dapat tumbuh dengan mudah pada media kayu lapuk, dapat dikonsumsi serta bernilai ekonomi. ...