Aug 21, 2015

Hukum dan Etika Bisnis, Sebuah Renungan



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Wacana yang berkaitan dengan permasalahan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) lahir sebagai akibat dari adanya krisis ekonomi global yang berimbas pada krisis ekonomi di asia tenggara, termasuk Indonesia. Good Corporate Governance menjadi bahasan yang penting dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan perekonomian yang lebih stabil dimasa yang akan datang. Keterpurukan luar biasa yang disebabkan peristiwa tersebut telah membuka mata bangsa ini bahwa salah satu faktor paling fundamental yang menyebabkan krisis itu terjadi tidak lain dikarenakan prinsip-prinsip GCG diabaikan atau cenderung dihindari.
Pada prinsipnya corporate governance menyangkut mengenai kepentingan para pemegang saham, perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, peranan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam corporate governance, transparansi dan penjelasan, serta peranan Dewan Komisaris dan Komite Audit. GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan dan undang-undang (Winda, 2013:pp.1-20). Pendapat ini memposisikan GCG sebagai suatu prinsip yang mencakup semua elemen, bukan hanya perusahaan secara internal namun juga pihak eksternal sebagai bagian dari secara menyeluruh dengan sistem pengelolaan suatu perusahaan.
Lebih lanjut Winda (2013:pp.1-20) menjelaskan bahwa Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Peran tiga pilar ini menjadi suatu keharusan agar penerapan dan pelaksanaan GCG bisa maksimal. Mengabaikan salahsatunya hanya akan menyebabkan penerapan ini tidak maksimal, atau bahkan cenderung melenceng dari prinsip-prinsip yang diharapkan berjalan dalam GCG.
Menjadi sebuah ironi ketika banyak negara di asia tenggara mulai bangkit dengan penerapan GCG secara maksimal, Indonesia justru tetap terpuruk karena persoalan internal dan kompetisi antar korporasi masih belum sehat. Hasil kajian Booz-Allen (dalam Kaihatu, 2006:pp.1-9) menjelaskan bahwa di Asia Timur pada tahun 1998 Indonesia memiliki indeks corporate governance paling rendah dengan skor 2,88 jauh di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89).  Rendahnya kualitas GCG korporasi-korporasi di Indonesia ditengarai menjadi kejatuhan perusahaan-perusahaan tersebut (Kaihatu, 2006:pp.1-9).
Tidak dipungkiri bahwa GCG telah mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Hasil kajian Winda (2013:pp.1-20) menyimpulkan bahwa GCG secara signifikan mampu meningkatkan kinerja keuangan perusahaan yang dilihat berdasarkan ROA dan ROE. Hasil yang sama juga ditunjukkan oleh Gozali (2012:pp.38-43) dimana disimpulkan bahwa Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan kualitas laba dengan memperhatikan kepentingan stakeholders. Tidak jauh berbeda dengan hasil yang disampaikan oleh Suci (2013:pp.1-6) dimana disimpulkan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance bepengaruh secara signifikan terhadap kinerja perusahaan.
Selama ini, pengukuran kinerja perusahaan cenderung lebih memfokuskan terhadap sisi keuangan saja. Kecenderungan seperti ini berdampak kurang baik terhadap sustainabilitas bisnis perusahaan (Suci, 2013:pp.1-6). Fokus kajian terhadap kualitas perusahaan masih pada dimensi keuangan, sementara untuk dimensi planet dan people masih jarang dilakukan atau bahkan belum ada yang melakukan penelitian secara komprehensif. Padahal konsepsi tentang bisnis ketika dikaitkan dengan sustainabilitas selalu disandarkan pada tiga hal yaitu : Profit, Planet dan people.
Upaya untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya Good Corporate Governance dan penerapannya di Indonesia telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Upaya-upaya tersebut antara lain pembentukan Komisi Nasional GCG oleh kantor Menko Perekonomian dan disusunnya National Code of Good Corporate Governance atau Pedoman Nasional GCG. Lembaga pemeringkat Corporate Governance seperti Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) juga turut mendorong pelaksanaan GCG oleh perusahaan-perusahaan publik di Indonesia. Pada Pedoman Nasional GCG tersebut, terdapat substansi dari penerapan GCG di Indonesia. Sehingga, dari pedoman tersebut diharapkan bisa memberikan perubahan pola prilaku dan tata kelola perusahaan yang ada di Indonesia.
Upaya untuk mendorong pelaksanaan GCG di Indonesia belumlah mencapai hasil seperti yang diharapkan. Hal ini dibuktikan oleh penelitian Kaihatu, (2006:pp.1-9) bahwa dari berbagai hasil pengkajian yang dilakukan oleh berbagai lembaga riset independen nasional dan internasional, menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap arti penting dan strategisnya penerapan prinsip-prinsip GCG oleh pelaku bisnis di Indonesia. Selain itu, budaya organisasi turut mempengaruhi penerapan GCG di Indonesia.
Lemahnya penerapan GCG di Indonesia disinyalir juga terjadi kerana penerapan GCG masih sebagian dari prinsip-prinsip yang ada dalam GCG. Hal ini sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Andypratama dan Mustamu (2013:pp-). Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, didapati masih ada bagian dari prinsip GCG yang belum dilaksanakan, yaitu prinsip accountability dan responsibility. Diharapkan perusahaan bisa melaksanakan prinsip accountability dan responsibility yang belum terlaksana, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip lainnya.
Good Corporate Governance merupakan serangkaian mekanisme yang merefleksikan suatu struktur tata kelola perusahaan yang menetapkan distribusi hak dan tanggung jawab diantara berbagai komponen yang ada di dalam perusahaan, termasuk para Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Manajer, Karyawan dan pihak-pihak berkepentingan (stakeholders) lainnya. Good Corporate Governance juga menegaskan filosofi bahwa pengelolaan perusahaan merupakan amanah dari berdirinya perusahaan dan oleh karenanya semua pihak yang terlibat harus berpikir dan bertindak untuk kepentingan terbaik perusahaan. Pada titik inilah pertanyaan reflektif tentang integritas, tanggung jawab dan independensi patut ditujukan kepada semua pimpinan perusahaan di Indonesia, termasuk sektor perbankan yang sejak semula memang bertopang kepada kepercayaan dan amanah masyarakat.
Paparan diatas memberikan asumsi bahwa untuk memenangkan persaingan dalam jangka panjang, perusahaan perlu untuk mengimplementasikan secara utuh Good Corporate Governance. Untuk itu perlu dikaji secara teoritis dan empiris implementasi Good Corporate Governance berdasarkan pada Panduan Umum Good Corporate Governance Indonesia. Pembahasan ini merupakan telaah kritis terhadap panduan Good Corporate Governance Indonesia dan mengkomparasikannya dengan hasil kajian empiris yang dilakukan oleh banyak peneliti terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance di Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka rumusan masalah pada kajian ilmiah ini adalah: “Bagaimana implementasi Good Corporate Governance di Indonesia berdasarkan pada hasil telaah empiris dan studi pustaka?

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi Good Corporate Governance yang didasarkan pada hasil telaah empiris dan studi pustaka di Indonesia.

1.4  Manfaat Penulisan
Kajian ini diharapkan akan memberikan manfaat:
1.        Sebagai bahan kajian pengembangan ilmu mengenai implementasi prinsip-prinsip GCG di Indonesia.
2.        Sebagai bahan pertimbangan dan sumbangan pemikiran dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip  Good Corporate Governance.
3.        Sebagai bahan masukan bagi kalangan yang akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan topik yang berhubungan dengan penelitian ini.

1.5  Metode Penulisan
Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode analisis deskriptif. Analisis deskriptif adalah suatu metode dengan jalan mengumpulkan data, menyusun atau mengklasifikasi, menganalisis, dan menginterpretasikannya (Natsir:1999).  dengan tahapan-tahapan mengumpulkan data, klasifikasi data dan evaluasi terhadap data sesuai dengan teori.

No comments:

Post a Comment

Tulisan Baru

Jamur Tiram peluang dan manfaatnya

  Jamur tiram merupakan salah satu tanaman yang dapat tumbuh dengan mudah pada media kayu lapuk, dapat dikonsumsi serta bernilai ekonomi. ...