BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wacana yang
berkaitan dengan permasalahan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) lahir sebagai akibat dari adanya krisis ekonomi
global yang berimbas pada krisis ekonomi di asia tenggara, termasuk Indonesia. Good Corporate Governance
menjadi bahasan yang penting dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan
pertumbuhan perekonomian yang lebih stabil dimasa yang akan datang.
Keterpurukan luar biasa yang disebabkan peristiwa tersebut telah membuka mata
bangsa ini bahwa salah satu faktor paling fundamental yang menyebabkan krisis
itu terjadi tidak lain dikarenakan prinsip-prinsip GCG diabaikan atau cenderung dihindari.
Pada prinsipnya corporate
governance menyangkut mengenai kepentingan para pemegang saham, perlakuan yang sama terhadap pemegang
saham, peranan semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders) dalam corporate governance, transparansi dan penjelasan, serta peranan Dewan Komisaris
dan Komite Audit. GCG diperlukan untuk mendorong
terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan dan undang-undang (Winda, 2013:pp.1-20). Pendapat
ini memposisikan GCG sebagai suatu prinsip yang mencakup semua elemen, bukan
hanya perusahaan secara internal namun juga pihak eksternal sebagai bagian dari
secara menyeluruh dengan sistem pengelolaan suatu perusahaan.
Lebih lanjut Winda (2013:pp.1-20) menjelaskan bahwa Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan
perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai
pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Peran tiga pilar ini menjadi suatu keharusan agar
penerapan dan pelaksanaan GCG bisa maksimal. Mengabaikan salahsatunya hanya
akan menyebabkan penerapan ini tidak maksimal, atau bahkan cenderung melenceng
dari prinsip-prinsip yang diharapkan berjalan dalam GCG.
Menjadi sebuah ironi
ketika banyak negara di asia tenggara mulai bangkit dengan penerapan GCG secara
maksimal, Indonesia justru tetap terpuruk karena persoalan internal dan kompetisi
antar korporasi masih belum sehat. Hasil kajian Booz-Allen (dalam Kaihatu, 2006:pp.1-9) menjelaskan bahwa di Asia Timur pada tahun 1998 Indonesia memiliki indeks corporate
governance paling rendah dengan skor
2,88 jauh di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89).
Rendahnya kualitas GCG
korporasi-korporasi di Indonesia ditengarai menjadi
kejatuhan perusahaan-perusahaan tersebut (Kaihatu, 2006:pp.1-9).
Tidak dipungkiri bahwa GCG
telah mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Hasil kajian Winda (2013:pp.1-20)
menyimpulkan bahwa GCG secara signifikan mampu meningkatkan kinerja keuangan
perusahaan yang dilihat berdasarkan ROA dan ROE. Hasil yang sama juga
ditunjukkan oleh Gozali (2012:pp.38-43) dimana disimpulkan bahwa Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan kualitas laba dengan memperhatikan
kepentingan stakeholders. Tidak
jauh berbeda dengan hasil yang disampaikan oleh Suci (2013:pp.1-6) dimana
disimpulkan bahwa prinsip-prinsip Good
Corporate Governance bepengaruh secara signifikan terhadap kinerja
perusahaan.
Selama ini, pengukuran kinerja perusahaan cenderung lebih memfokuskan terhadap sisi keuangan saja. Kecenderungan seperti ini berdampak kurang baik terhadap sustainabilitas bisnis perusahaan (Suci, 2013:pp.1-6). Fokus kajian
terhadap kualitas perusahaan masih pada dimensi keuangan, sementara untuk
dimensi planet dan people masih jarang dilakukan atau
bahkan belum ada yang melakukan penelitian secara komprehensif. Padahal
konsepsi tentang bisnis ketika dikaitkan dengan sustainabilitas selalu disandarkan pada tiga hal yaitu : Profit, Planet dan people.
Upaya untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya Good Corporate Governance dan
penerapannya di Indonesia telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun swasta.
Upaya-upaya tersebut antara lain pembentukan Komisi Nasional GCG oleh kantor
Menko Perekonomian dan disusunnya National
Code of Good Corporate Governance atau Pedoman Nasional GCG. Lembaga
pemeringkat Corporate Governance
seperti Forum for Corporate Governance in
Indonesia (FCGI) dan Indonesian
Institute for Corporate Governance (IICG) juga turut mendorong pelaksanaan
GCG oleh perusahaan-perusahaan publik di Indonesia. Pada Pedoman Nasional GCG tersebut, terdapat substansi dari penerapan GCG
di Indonesia. Sehingga, dari pedoman tersebut diharapkan bisa memberikan
perubahan pola prilaku dan tata kelola perusahaan yang ada di Indonesia.
Upaya untuk
mendorong pelaksanaan GCG di
Indonesia belumlah mencapai hasil seperti yang
diharapkan. Hal ini dibuktikan oleh penelitian Kaihatu, (2006:pp.1-9) bahwa dari berbagai hasil pengkajian yang dilakukan oleh berbagai
lembaga riset independen nasional dan internasional,
menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap arti penting dan strategisnya penerapan prinsip-prinsip GCG oleh pelaku bisnis di
Indonesia. Selain itu, budaya organisasi turut mempengaruhi penerapan GCG di Indonesia.
Lemahnya penerapan GCG di
Indonesia disinyalir juga terjadi kerana penerapan GCG masih sebagian dari
prinsip-prinsip yang ada dalam GCG. Hal ini sesuai dengan hasil kajian yang
dilakukan oleh Andypratama dan Mustamu (2013:pp-). Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, didapati
masih ada bagian dari prinsip GCG yang belum dilaksanakan,
yaitu prinsip accountability dan responsibility. Diharapkan perusahaan
bisa melaksanakan prinsip accountability dan responsibility yang
belum terlaksana, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip lainnya.
Good Corporate
Governance merupakan serangkaian mekanisme yang
merefleksikan suatu struktur tata
kelola perusahaan yang menetapkan distribusi hak dan
tanggung jawab diantara berbagai komponen
yang ada di dalam
perusahaan, termasuk para Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan Direksi,
Manajer, Karyawan dan pihak-pihak berkepentingan (stakeholders) lainnya. Good
Corporate Governance juga menegaskan filosofi bahwa pengelolaan perusahaan
merupakan amanah dari berdirinya perusahaan dan oleh karenanya semua pihak yang
terlibat harus berpikir dan bertindak untuk kepentingan terbaik perusahaan.
Pada titik inilah pertanyaan reflektif tentang integritas, tanggung jawab dan
independensi patut ditujukan kepada semua pimpinan perusahaan di Indonesia,
termasuk sektor perbankan yang sejak semula memang bertopang kepada kepercayaan
dan amanah masyarakat.
Paparan diatas memberikan asumsi bahwa
untuk memenangkan persaingan dalam jangka panjang, perusahaan perlu untuk
mengimplementasikan secara utuh Good Corporate Governance. Untuk itu perlu dikaji secara teoritis dan empiris implementasi Good Corporate Governance berdasarkan pada Panduan Umum Good Corporate Governance Indonesia. Pembahasan ini
merupakan telaah kritis terhadap panduan Good Corporate Governance Indonesia dan mengkomparasikannya dengan hasil
kajian empiris yang dilakukan oleh banyak peneliti terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka rumusan
masalah pada kajian ilmiah ini adalah: “Bagaimana implementasi Good Corporate Governance di Indonesia berdasarkan pada hasil telaah empiris dan studi pustaka?”
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi Good Corporate Governance yang didasarkan pada hasil telaah empiris dan
studi pustaka di Indonesia.
1.4 Manfaat Penulisan
Kajian ini
diharapkan akan memberikan manfaat:
1.
Sebagai bahan kajian
pengembangan ilmu mengenai implementasi prinsip-prinsip GCG di Indonesia.
2.
Sebagai bahan pertimbangan dan
sumbangan pemikiran dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance.
3.
Sebagai bahan masukan bagi
kalangan yang akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan topik yang
berhubungan dengan penelitian ini.
1.5 Metode
Penulisan
Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian
ini, peneliti menggunakan metode analisis deskriptif. Analisis deskriptif
adalah suatu metode dengan jalan mengumpulkan data, menyusun atau mengklasifikasi,
menganalisis, dan menginterpretasikannya (Natsir:1999). dengan tahapan-tahapan mengumpulkan data, klasifikasi data dan evaluasi
terhadap data sesuai dengan teori.
No comments:
Post a Comment